UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2002
TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyediaan tenaga listrik perlu diselenggarakan secara
efisien melalui kompetisi dan transparansi dalam iklim usaha
yang sehat dengan pengaturan yang memberikan perlakuan
yang sama kepada semua pelaku usaha dan memberikan
manfaat yang adil dan merata kepada konsumen;
c. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik
nasional dan penciptaan persaingan usaha yang sehat, perlu
diberi kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha
untuk ikut serta dalam usaha di bidang ketenagalistrikan;
d. bahwa penyediaan tenaga listrik perlu senantiasa memperhatikan
kelestarian fungsi lingkungan hidup, konservasi energi dan
diversifikasi energi sebagaimana digariskan dalam kebijakan
energi nasional, keselamatan umum, tata ruang wilayah, dan
pemanfaatan sebesar-besarnya barang dan jasa produksi
dalam negeri yang kompetitif dan menghasilkan nilai tambah
agar dapat menghasilkan pengembangan industri
ketenagalistrikan nasional;
e. bahwa ada wilayah tertentu yang berada pada tahap pembangunan
yang berbeda dan bahwa sebagian anggota
masyarakat berada pada tingkat perekonomian yang belum
mapan sehingga kepentingan masyarakat tersebut perlu dilindungi;
f. bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyediaan
dan pemanfaatan tenaga listrik perlu dilaksanakan dengan baik;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f,
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ketenagalistrikan sehingga perlu membentuk Undang-undang
tentang Ketenagalistrikan yang baru;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG KETENAGALISTRIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha
penunjang tenaga listrik.
2. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala
macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk
komunikasi, elektronika, atau isyarat.
3. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik
mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
4. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik
mulai dari titik pemakaian.
5. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli
tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak
untuk diperdagangkan.
6. Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik
dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan
secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
7. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi
tenaga listrik.
8. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau
kepada konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
9. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada
konsumen.
10. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha
penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
11. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara
kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen
yang tersambung pada tegangan rendah.
12. Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan
usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang
tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
13. Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara
kegiatan usaha untuk mempertemukan penawaran dan
permintaan tenaga listrik.
14. Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan
usaha untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan
antarsistem pem-bangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
15. Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara
kegiatan usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang
bertanggung jawab dalam mengendalikan dan
mengkoordinasikan antarsistem pembangkitan, transmisi, dan
distribusi, serta membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
16. Jaringan Transmisi Nasional adalah jaringan transmisi
tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi untuk
menyalurkan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang
ditetapkan Pemerintah sebagai jaringan transmisi nasional.
17. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan
sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang
pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di suatu
wilayah, antar wilayah, atau secara nasional.
18. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
19. Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
20. Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik,
mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang
digunakan untuk pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi,
dan peman-faatan tenaga listrik.
21. Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang
menunjang penyediaan tenaga listrik.
22. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk
melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga listrik.
23. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
24. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas
Presiden dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
26. Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan
Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab
dalam pengambilan keputusan yang independen untuk
melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.
27. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat
berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan
jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28. Badan Usaha Milik Negara adalah Badan Usaha yang oleh
Pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
29. Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang oleh
Pemerintah Daerah diserahi tugas melaksanakan usaha ketenagalistrikan.
30. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kebersamaan yang lingkup usahanya di bidang ketenagalistrikan.
31. Swasta adalah badan hukum yang didirikan dan berdasarkan
hukum di Indonesia yang berusaha di bidang ketenagalistrikan.
32. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang
dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk
berfungsinya produk atau alat tersebut.
33. Ganti kerugian hak atas tanah adalah penggantian atas nilai
tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain
yang terkait dengan tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
34. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada
pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau
benda lain yang terkait dengan tanah tanpa dilakukan
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, bangunan,
tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan menganut asas manfaat,
efisiensi, berkeadilan, kebersamaan, optimasi ekonomis dalam
pemanfaatan sumber daya, berkelanjutan, percaya dan mengandalkan
pada kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan, serta
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk
menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas
yang baik, dan harga yang wajar untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata
serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
usaha ketenagalistrikan mendorong Badan Usaha di dalam negeri
menjadi lebih efisien dan mandiri agar mampu berperan dan
bersaing di dalam dan di luar negeri.
BAB III
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI
UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Pasal 4
(1) Pembangkitan tenaga listrik memanfaatkan seoptimal mungkin
sumber energi primer, baik yang tak terbarukan maupun yang
terbarukan dengan memperhatikan keekonomiannya yang
terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kebijakan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk
pembangkitan tenaga listrik ditetapkan Pemerintah dengan
memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan, dan kelestarian
fungsi lingkungan hidup.
(3) Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk pembangkitan
tenaga listrik, diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat
dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan.
BAB IV
RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
(2) Pemerintah menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
(3) Dalam menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah wajib
mempertimbangkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
dan pendapat serta masukan dari masyarakat.
(4) Menteri menetapkan pedoman tentang penyusunan Rencana
Umum Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 6
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik membuat Rencana Pengembangan
Sistem Tenaga Listrik dengan memperhatikan Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Pada wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi,
Badan Usaha yang memiliki wilayah usaha wajib membuat
Rencana Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 7
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana pembangunan
sarana penyediaan tenaga listrik untuk membantu kelompok
masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga
listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik
di daerah terpencil, dan pembangunan listrik perdesaan.
BAB V
USAHA KETENAGALISTRIKAN
Bagian Pertama
Jenis Usaha
Pasal 8
(1) Usaha ketenagalistrikan terdiri dari Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi jenis usaha:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. Penjualan Tenaga Listrik;
e. Agen Penjualan Tenaga Listrik;
f. Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan
g. Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3) Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terdiri atas Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan
Industri Penunjang Tenaga Listrik.
(4) Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) meliputi jenis usaha:
a. konsultasi dalam bidang tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
c. pengujian instalasi tenaga listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(5) Industri Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi jenis usaha:
a. Industri Peralatan Tenaga Listrik; dan
b. Industri Pemanfaat Tenaga Listrik.
Bagian Kedua
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan
Izin Operasi
Pasal 9
(1) Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) di wilayah yang menerapkan
kompetisi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah
mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai
dengan jenis usahanya dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibedakan atas :
a. Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik;
c. Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik;
d. Izin Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
e. Izin Usaha Agen Penjualan Tenaga Listrik;
f. Izin Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan
g. Izin Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan
teknis dan persyaratan administratif serta kelengkapan izin lainnya.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan dan
pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(5) Untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, sebelum diterbitkan Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, terlebih dahulu dikeluarkan izin
prinsip kepada Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis.
(6) Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan, pemegang izin prinsip
atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tidak dapat
merealisasikan kegiatan usahanya, izin prinsip atau Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik dimaksud dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan, Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik dikeluarkan secara transparan dan
akuntabel masing-masing oleh:
a. Bupati atau Walikota, untuk usaha penyediaan tenaga listrik di
dalam daerahnya masing-masing yang tidak terhubung dengan
Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Daerah;
b. Gubernur, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas
kabupaten atau kota, baik sarana maupun energi listriknya,
yang tidak terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional
sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah;
c. Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas propinsi,
baik sarana maupun energi listriknya, yang tidak terhubung ke
dalam Jaringan Transmisi Nasional atau usaha penyediaan
tenaga listrik yang terhubung dengan Jaringan Transmisi
Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional; atau
d. Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional.
Pasal 11
(1) Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri hanya dapat
dilakukan berdasarkan Izin Operasi.
(2) Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluar-kan
masing-masing oleh:
a. Bupati/Walikota, apabila fasilitas instalasinya berada di dalam
daerah kabupaten/kota;
b. Gubernur, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas
kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
c. Menteri, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi.
Pasal 12
(1) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang telah menerapkan
kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan
umum setelah mendapat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang tidak atau belum
menerapkan kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik
untuk kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 13
(1) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Pemerintah, atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masingmasing
dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan
kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dan Pasal 10 atau Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 berdasarkan:
a. pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum
dalam izin;
b. pengulangan pelanggaran atas persyaratan izin; dan/atau
c. tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan
Undang-undang ini.
(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik atau Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Pemerintah, atau
Pemerintah Daerah terlebih dahulu memberikan kesempatan
selama jangka waktu tertentu kepada Badan Usaha untuk
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 serta Izin Operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di
Wilayah Kompetisi
Pasal 15
(1) Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi dilakukan secara
bertahap dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Syarat-syarat untuk penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. tingkat harga jual tenaga listrik telah mencapai
keekonomiannya;
b. kompetisi pasokan energi primer;
c. telah dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik;
d. kesiapan aturan yang diperlukan dalam penerapan kompetisi;
e. kesiapan infrastruktur, perangkat keras dan perangkat lunak
sistem tenaga listrik;
f. kondisi sistem yang memungkinkan untuk dilakukannya
kompetisi;
g. kesetaraan Badan Usaha yang akan berkompetisi; dan
h. syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 16
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang
berbeda.
Pasal 17
(1) Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kompetisi.
(2) Badan Usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik di satu wilayah
kompetisi dilarang menguasai pasar berdasarkan Undang-undang
ini.
(3) Larangan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) meliputi segala tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat antara
lain meliputi:
a. menguasai kepemilikan;
b. menguasai sebagian besar kapasitas terpasang pembangkitan
tenaga listrik dalam satu wilayah kompetisi;
c. menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan tenaga
listrik pada posisi beban puncak;
d. menciptakan hambatan masuk pasar bagi Badan Usaha
lainnya;
e. membatasi produksi tenaga listrik dalam rangka
mempengaruhi pasar;
f. melakukan praktik diskriminasi;
g. melakukan jual rugi dengan maksud menyingkirkan usaha
pesaingnya;
h. melakukan kecurangan usaha; dan/atau
i. melakukan persekongkolan dengan pihak lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan penguasaan pasar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 18
(1) Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf b tidak dikompetisikan.
(2) Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang tersambung dengan Jaringan
Transmisi Nasional bersifat terbuka dan memberikan perlakuan
setara terhadap Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik.
(3) Usaha Transmisi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan memberi-kan
kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.
(4) Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik wajib memenuhi kebutuh-an
jaringan baru sesuai dengan rencana pengembangan sistem
tenaga listrik.
(5) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menetapkan wilayah usaha
bagi Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.
Pasal 19
(1) Usaha Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c tidak dikompetisikan.
(2) Usaha Distribusi Tenaga Listrik bersifat terbuka dan memberikan
perlakuan setara kepada Usaha Penjualan Tenaga Listrik dan
Agen Penjualan Tenaga Listrik.
(3) Usaha Distribusi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan memberi-kan
kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.
(4) Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik wajib memenuhi kebutuhan
jaringan baru sesuai dengan rencana pengembangan sistem
tenaga listrik.
(5) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menetapkan wilayah usaha
Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik.
Pasal 20
(1) Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf d melakukan penjualan tenaga listrik
kepada konsumen yang tersambung pada jaringan tegangan
rendah dalam wilayah usaha tertentu.
(2) Wilayah usaha untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengawas
Pasar Tenaga Listrik.
(3) Usaha Penjualan Tenaga Listrik dapat membeli tenaga listrik dari
pasar tenaga listrik dan/atau secara bilateral dari pembangkit lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 21
(1) Agen Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf e melakukan pelayanan penjualan tenaga
listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi
dan tegangan menengah.
(2) Dengan seizin Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Agen
Penjualan Tenaga Listrik dapat melakukan penjualan tenaga listrik
kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
(3) Penjualan tenaga listrik untuk konsumen oleh Agen Penjualan
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan kompetisi.
(4) Agen Penjualan Tenaga Listrik membeli tenaga listrik dari pasar
tenaga listrik dan/atau secara bilateral dari pembangkit tenaga
listrik lain.
Pasal 22
(1) Pengelola Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Badan Usaha yang
akuntabel dan tidak berpihak dalam memberikan pelayanan
pengelolaan pasar tenaga listrik kepada Badan Usaha yang
melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Pengelola Pasar Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan
Usaha yang bertransaksi dalam pasar tenaga listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 23
(1) Pengelola Pasar Tenaga Listrik berfungsi untuk mempertemukan
penawaran dan permintaan tenaga listrik sesuai dengan aturan
pasar yang mendorong efisiensi, keekonomian serta iklim
kompetisi yang sehat.
(2) Ketentuan mengenai aturan pasar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengelola Pasar Tenaga Listrik bertugas :
a. melakukan koordinasi dengan Pengelola Sistem Tenaga Listrik
dalam penyaluran tenaga listrik;
b. mengesahkan harga pasar tenaga listrik dan besarnya tenaga
listrik yang disalurkan;
c. memberikan informasi hasil transaksi kepada semua pelaku
transaksi pasar tenaga listrik;
d. menyelesaikan semua transaksi pasar tenaga listrik;
e. menyelesaikan perselisihan antarpelaku pasar yang timbul
dalam proses transaksi tenaga listrik;
f. membuat laporan transaksi dari penjual dan pembeli kepada
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan
g. melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan
pasar tenaga listrik yang ditentukan oleh Badan Pengawas
Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 24
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf g dilaksanakan oleh Badan Usaha yang
akuntabel dan tidak berpihak dalam memberikan pelayanan
operasi sistem tenaga listrik kepada Badan Usaha yang
melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Pengelola Sistem Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan
Usaha yang bertransaksi dalam pasar tenaga listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 25
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik berfungsi mengelola operasi
sistem tenaga listrik untuk memperoleh sistem yang andal, aman,
dan bermutu sesuai dengan aturan jaringan transmisi tenaga listrik
yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai aturan jaringan transmisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(3) Pengelola Sistem Tenaga Listrik bertugas:
a. membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik;
b. menjaga tingkat keamanan, mutu, dan keandalan sistem
tenaga listrik sesuai dengan standar yang berlaku;
c. membuat prakiraan beban dan rencana pembebanan
pembangkit tenaga listrik berdasarkan informasi Pengelola
Pasar Tenaga Listrik;
d. mengkoordinasikan rencana pemeliharaan pembangkit dan
jaringan transmisi tenaga listrik;
e. memberikan perintah operasi kepada pembangkit dan transmisi
tenaga listrik;
f. memberikan informasi kepada Pengelola Pasar Tenaga Listrik
untuk penyelesaian transaksi jual beli tenaga listrik;
g. menjamin pasokan tenaga listrik; dan
h. melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan
sistem tenaga listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 26
Kepemilikan Badan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Badan
Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 27
Persyaratan dan tata cara pengadaan dan pengangkatan pegawai
Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik
ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
Pasal 28
(1) Dalam hal kegiatan Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pengelola Pasar
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf f, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g belum siap untuk
dipisahkan, ketiga kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara
bersama dalam satu Badan Usaha dengan fungsi dan peran yang
terpisah dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(2) Dalam hal kegiatan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dan
Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf g belum siap untuk dipisahkan, kedua
kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara bersama dalam
satu Badan Usaha dengan fungsi dan peran yang terpisah dan
dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 29
(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilarang
melakukan penggabungan usaha dalam suatu jaringan
terinterkoneksi pada wilayah yang dikompetisikan yang dapat
mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar dan persaingan
usaha yang tidak sehat.
(2) Penggabungan usaha dalam suatu wilayah yang dikompetisi-kan
yang mendorong efisiensi, tetapi tidak mengganggu kom-petisi,
dapat dilakukan dengan persetujuan Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik.
Bagian Keempat
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah yang
Tidak atau Belum Menerapkan Kompetisi
Pasal 30
(1) Di wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi
karena kondisi tertentu, usaha penyediaan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan
secara terintegrasi.
(2) Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, atau swadaya masyarakat
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Dengan pertimbangan pengembangan sistem ketenagalistrikan
yang lebih efisien, kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan
memberikan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik
Negara.
(4) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi,
swasta, atau swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) wajib memenuhi kebutuhan tenaga listrik di dalam wilayah
usahanya.
(5) Dalam hal Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
koperasi, swasta, atau swadaya masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat memenuhi kebutuhan tenaga
listrik, maka Pemerintah Daerah atau Pemerintah berkewajiban
memenuhinya.
Bagian Kelima
Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 31
(1) Kegiatan Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha
setelah mendapatkan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik dari
Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan mengenai Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ketentuan mengenai
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Untuk jenis-jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang berkaitan dengan jasa
konstruksi diatur tersendiri dalam undang-undang di bidang jasa
konstruksi.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
DAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Pemegang
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal 32
(1) Untuk kepentingan umum, pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf
b, dan huruf c diberi kewenangan untuk :
a. melintas sungai atau danau baik di atas maupun di bawah
permukaan;
b. melintas laut baik di atas maupun di bawah permukaan; dan
c. melintas jalan umum dan jalan kereta api.
(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepen-tingan
umum pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga
diberi kewenangan untuk :
a. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakan-nya untuk
sementara waktu;
b. menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah;
c. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di
bawah tanah; dan
d. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalangi-nya.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berhak atas
tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
Pasal 33
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib :
a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan
keandalan yang berlaku;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat
dan memperhatikan hak-hak konsumen sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan
konsumen; dan
c. memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Konsumen Tenaga Listrik
Pasal 34
(1) Konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk:
a. mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu
dan keandalan yang baik;
c. memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan
tenaga listrik; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang
diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh
pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai
syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga
listrik.
(2) Konsumen tenaga listrik mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin
timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
b. menjaga keamanan instalasi ketenagalistrikan;
c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
dan
d. membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai
ketentuan atau perjanjian.
(3) Konsumen tenaga listrik bertanggung jawab apabila karena
kelalaiannya mengakibatkan kerugian pada pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik.
(4) Konsumen tenaga listrik wajib menaati persyaratan teknis di bidang
ketenagalistrikan.
BAB VII
PENGGUNAAN TANAH OLEH PEMEGANG
IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 35
(1) Untuk kepentingan umum, pihak yang berhak atas tanah,
bangunan, dan tanaman mengizinkan pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik melaksanakan kewenangannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dengan
mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi.
(2) Ganti kerugian hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh
pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dan untuk
bangunan dan tanaman di atas tanah dimaksud.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
sebagai akibat dari berkurangnya nilai ekonomis atas tanah,
bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(5) Apabila tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh
pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum
memulai kegiatan, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik terdapat tanah ulayat dan yang serupa dari
masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada,
penyelesaiannya dilakukan oleh pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik dengan masyarakat hukum adat yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat
setempat .
Pasal 36
Kewajiban untuk memberi ganti kerugian hak atas tanah atau
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak
berlaku terhadap mereka yang sengaja mendirikan bangunan,
menanam tanaman dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin
lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti
rugi atau kompensasi.
Pasal 37
(1) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti kerugian hak atas
tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dibebankan kepada pemegang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
BAB VIII
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Pasal 38
(1) Harga Jual Tenaga Listrik di sisi pembangkit tenaga listrik dan
harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan tinggi dan
konsumen tegangan menengah didasarkan pada kompetisi yang
wajar dan sehat serta diawasi oleh Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik.
(2) Harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan rendah diatur
oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(3) Dalam hal kompetisi baru diterapkan pada pembangkit, harga jual
tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik.
Pasal 39
(1) Penetapan biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan
keandalan tenaga listrik dilakukan Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik berdasarkan kontrak antara Pengelola Sistem
Tenaga Listrik dengan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik
dan Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.
(2) Pengelola Pasar Tenaga Listrik membayar biaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Usaha Pembangkitan
Tenaga Listrik dan Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang
bersangkutan melalui Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan besar
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Penetapan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan
distribusi tenaga listrik dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
Pasal 41
Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk
konsumen diatur oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 42
Harga Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan
Pasal 41, biaya penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, dan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan
distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Pasal 43
Dalam mengatur harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41, Pemerintah,
Pemerintah Daerah atau Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. kepentingan nasional;
b. kepentingan konsumen;
c. kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat;
d. biaya produksi;
e. efisiensi pengusahaan;
f. kelangkaan dan sifat-sifat khusus sumber energi primer yang
digunakan;
g. skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;
h. biaya pelestarian fungsi lingkungan hidup;
i. kemampuan masyarakat; dan
j. mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik.
Pasal 44
Ketentuan mengenai harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 dan Pasal 41 serta harga sewa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 45
Ketentuan mengenai jual beli tenaga listrik antarnegara diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENERIMAAN NEGARA
Pasal 46
(1) Penerimaan negara di sektor ketenagalistrikan berasal dari
penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Penerimaaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berupa pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana
distribusi tenaga listrik.
(3) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk
pengembangan jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik di
wilayah yang belum berkembang.
(4) Tata cara, penetapan besaran, pengenaan, pemungutan, dan
penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB X
LINGKUNGAN HIDUP DAN
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 47
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup.
Pasal 48
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan
mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi standardisasi, pengamanan
instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik
untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan
kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi akrab
lingkungan.
(3) Setiap instalasi tenaga listrik yang akan beroperasi wajib memiliki
sertifikat laik operasi.
(4) Setiap pemanfaat tenaga listrik yang akan diperjualbelikan wajib
memiliki tanda keselamatan.
(5) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki
sertifikat kompetensi.
(6) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik
operasi, tanda keselamatan, dan sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK
UNTUK KEPENTINGAN LAIN
Pasal 49
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di
luar penyaluran tenaga listrik.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin pemilik jaringan.
(3) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 50
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik melakukan pembinaan dan pengawasan umum
terhadap usaha ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terutama meliputi:
a. keselamatan pada keseluruhan sistem penyediaan tenaga
listrik;
b. pengembangan usaha;
c. optimasi pemanfaatan sumber energi setempat, termasuk
pemanfaatan energi terbarukan;
d. aspek lindungan lingkungan;
e. pemanfaatan proses teknologi yang bersih, ramah lingkungan
dan berefisiensi tinggi pada pembangkitan tenaga listrik;
f. pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, termasuk rekayasa
dan kompetensi tenaga teknik;
g. keandalan dan kecukupan penyediaan tenaga listrik; dan
h. tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
(3) Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XIII
BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 51
(1) Untuk mengatur dan mengawasi terselenggaranya kompetisi
penyediaan tenaga listrik, dibentuk satu badan yang disebut
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berfungsi mengatur dan mengawasi usaha
penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah menerapkan
kompetisi.
Pasal 52
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51,
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertugas dan berwenang :
a. menjabarkan dan menerapkan kebijakan umum Pemerintah
dalam pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik;
b. mencegah persaingan usaha tidak sehat;
c. mengatur harga jual tenaga listrik pada Usaha Penjualan Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), biaya
penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan sistem
tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan harga
sewa transmisi dan harga sewa distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40;
d. memantau dan mengawasi pelaksanaan ketentuan mengenai
pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2)
dan ayat (3);
e. mengawasi harga jual tenaga listrik pada sisi yang dikompetisi-kan
pada Usaha Pembangkitan dan Agen Penjualan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat ( 1);
f. mengatur dan mengawasi Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik
dan Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik;
g. menetapkan wilayah Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha
Penjualan Tenaga Listrik;
h. menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk setiap
jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2);
i. memastikan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan izin dipatuhi oleh pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik;
j. melakukan dengar pendapat dengan publik dan menetapkan
aturan penanganan pengaduan konsumen.
k. memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang timbul dalam
kompetisi dan pelayanan;
l. menerapkan sanksi administratif kepada pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik atas pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan dan perizinan; dan
m. menjamin pasokan tenaga listrik.
Pasal 53
Untuk wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi,
fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya.
Pasal 54
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik mengambil keputusan secara
akuntabel dan tidak memihak serta menjelaskan secara transparan
segala pertimbangan dalam pengambilan keputusannya.
Pasal 55
(1) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik paling sedikit
terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak terdiri atas 11
(sebelas) orang.
(3) Ketua dipilih dari dan oleh anggota Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik, yang merangkap sebagai anggota.
(4) Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diangkat oleh
Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(5) Masa jabatan anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6) Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan
dalam keanggotaan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, maka
masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan
anggota baru.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja, uraian tugas,
keanggotaan, kode etik, dan sistem penggajian Badan Pengawas
Pasar Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
Anggaran untuk pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik diperoleh dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 58
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan, diberi wewenang
khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang ketenagalistrikan.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan
usaha ketenagalistrikan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau Badan Usaha
yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha
ketenagalistrikan;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi
atau tersangka dalam perkara tindak pidana dalam kegiatan
usaha ketenagalistrikan;
d. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melaku-kan
tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha
ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan
yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha ketenagalistrikan
yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
sebagai alat bukti; dan
g. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam
kegiatan usaha ketenagalistrikan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
(1) Setiap orang yang memberikan informasi palsu, kesaksian palsu,
atau menahan informasi berkaitan dengan usaha ketenagalistrikan
yang merugikan kepentingan umum dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar prinsip kompetisi yang sehat,
khususnya dalam melakukan persekongkolan usaha untuk
memperoleh keistimewaan atau menghimpun kekuatan monopoli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 52 huruf b,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 60
(1) Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya
dengan maksud untuk memanfaatkan secara melawan hukum,
dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan rusaknya
instalasi tenaga listrik milik pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan
tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(3) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan
masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 61
(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik
tanpa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik
tanpa Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik
tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah,
bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin Operasi.
Pasal 62
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya
seseorang karena tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan
pemegang Izin Operasi, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi
juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi.
(4) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 63
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penunjang tenaga listrik
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diancam
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 64
Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan
pemanfaat listrik yang tidak memiliki tanda keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 65
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
dilakukan oleh Badan Usaha, pidana dikenakan terhadap Badan
Usaha dan atau pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha, pidana yang
dijatuhkan kepada Badan Usaha berupa pidana denda, dengan
ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
Pasal 66
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60,
Pasal 61, dan Pasal 62 adalah kejahatan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64
adalah pelanggaran.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan
b. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun telah ada wilayah
yang menerapkan kompetisi terbatas di sisi pembangkitan.
Pasal 68
Pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap Pemegang Kuasa
Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
dianggap telah memiliki izin yang terintegrasi secara vertikal yang
meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga
listrik dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum sampai dengan dikeluar-kannya
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 69
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
a. peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah
dikeluarkan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan
Undang-undang ini;
b. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang telah
dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985
tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa
berlakunya kecuali pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai
wilayah yang menerapkan kompetisi, Izin Usaha Ketenagalistrikan
untuk Kepentingan Umum diperbaharui menjadi Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan bidang usahanya;
c. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri yang telah
dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985
tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa
berlakunya; dan
d. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah dikeluarkan
berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3317), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 94
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
No comments:
Post a Comment